Mataram (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tanpa tangan IWAS atau Agus sebagai terduga pelaku memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari 2025 kita sepakati untuk tersangka Agus, kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipastikan tetap memperhatikan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang disabilitas. “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah pemeriksaan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani untuk kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan di 7 Oktober 2024 terkait dengan adanya dugaan pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan oleh Agus. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, 14 orang korban maupun saksi lainnya telah dilakukan pemeriksaan.
“Ada 5 orang saksi yang juga kita mintakan keterangan, salah satunya saksi ahli, dari hasil penyidikan juga kita telah berkoordinasi melibatkan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) terkait dengan penilaian personal terhadap tersangka dan korban juga. Termasuk dari tim ahli psikologi,” terangnya.
Dalam hal penyelidikan juga Polda NTB memperhatikan hak-haknya korban maupun terduga pelaku. Terhadap haknya korban pihaknya sudah mintakan bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk menghitung restitusi kerugian yang dialami oleh korban dan saksi korban. “Sudah kita mintakan permohonan ke LPSK, mudah-mudahan LPSK dapat menghitungnya dan dapat menyampaikan ke kita dan pengadilan untuk segera ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB ini juga sudah mempedomani keputusan Kapolda yang sudah terbit dengan nomor 738 bulan 10 tahun 2024 terkait dengan pemenuhan sarana prasarana terhadap disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan. Dimana ada beberapa hal yang dipenuhi termasuk unsur pasal dan pasal yang diterapkan. Pada kasus ini, berdasarkan hasil koordinasi bahwa terhadap terduga pelaku itu diterapkan pasal 6A atau 6C junto pasal 15 ayat 1 huruf E undang undang tindak pidana kekerasan seksual. “Sebagaimana diatur undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ini yang telah kami penuhi,” paparnya.
Dikatakan berkat koordinasi dan kerjasama dengan kejaksaan dan instansi terkait, dalam hal ini KDD dan Ditreskrimum Polda NTB pada 7 Januari 2025 menerima surat pemberitahuan dari Kejari NTB terkait dengan perkembangan berkas kasus Agus. “Proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB terhadap tersangka Agus itu telah rampung dan telah dinyatakan lengkap atau P21,” demikian. (dpi)