27 C
Mataram
Jumat, 10 Januari 2025
BerandaKriminalPolda NTB akan Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Modus “Zikir Zakar”

Polda NTB akan Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Modus “Zikir Zakar”

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan melakukan rekonstruksi ulang dugaan kasus pelecehan seksual penyuka sesama jenis yang melibatkan oknum dosen di Mataram sebagai terduga pelaku. Pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan, saat ini perkembangan kasusnya baru pada tahap penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Sebanyak 4 orang telah diperiksa, 3 diantaranya sebagai saksi korban.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga telapor, tetapi sementara ini masih belum mengakui perbuatannya. “Kita tidak mengejar pengakuan terhadap terlapor saat ini, kita akan laksanakan sesuai dengan prosedur. Kita berpedoman kepada saintification. Kalau sudah cukup alat bukti, baru kita naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (9/1).

Dari kasus ini hanya ada 1 pelapor yang sebagai korban dengan saksi korban 3 orang. Total ada 4 orang yang sudah diperiksa dari pihak korban, di mana 2 orang masih berstatus sebagai mahasiswa dan 2 lainnya sudah alumni. “Dari 4 saksi, itu ada di beberapa TKP berbeda. Saat ini kita melakukan olah TKP karena ini kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu. Jadi kemungkinan TKP sudah rusak, tetapi paling tidak kita akan olah TKP terkait dengan posisi masing-masing, baik terlapor, pelapor maupun saksi, itu posisinya berada di mana,” jelasnya.

- Advertisement -

Ada beberapa TKP yang diperiksa pihak kepolisian. Antara lain sebuah kos-kosan di wilayah Banyumulek, rumah korban, serta satu rumah di Midang, Gunungsari. Terduga pelaku diduga memanfaatkan statusnya yang disebut-sebut memiliki kekuatan supranatural dengan mempraktekkan sebuah ritual yang diberi istilah “zikir zakar”.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan pada Selasa (7/1). Meski begitu, terhadap terlapor belum dilakukan pengaman sementara, karena masih ada beberapa alat bukti harus dipenuhi. “Kita tidak terburu-buru menahan seseorang. Kalau kita tidak punya alat bukti yang sah dan cukup, maka kita tidak bisa melakukan penahanan seseorang,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer