32.5 C
Mataram
Sabtu, 31 Januari 2026
BerandaEkonomiWaspada Modus Penipuan Jelang Lebaran, 536 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir

Waspada Modus Penipuan Jelang Lebaran, 536 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Modus penipuan yang bisa saja terjadi seperti tawaran pinjaman online ilegal hingga penawaran kerja paruh waktu.

Modus penipuan dengan tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan. Kemudian, impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban dan penawaran kerja paruh waktu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat kami minta untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Senin (24/3).

Selain itu, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan. Bahkan saat ini, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang telah ditemukan Satgas PASTI sebanyak 508 entitas pinjaman online ilegal dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi selama periode Januari-Februari 2025

“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga sejak 2017-13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

“Kami juga berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer