32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPolisi Musnahkan Hampir 300 Gram Sabu dari Kasus Mei 2025

Polisi Musnahkan Hampir 300 Gram Sabu dari Kasus Mei 2025

 

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebanyak 288,86 gram sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2025 dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (24/6).

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, memimpin langsung jalannya proses pemusnahan, yang juga turut disaksikan berbagai pihak terkait. Di antaranya hadir Ketua DPRD Kota Mataram, perwakilan Dandim 1606/Mataram, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Mataram, Dinas Kesehatan, serta perwakilan media massa. Tersangka yang terlibat pun dihadirkan bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam keterangan pers, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyampaikan bahwa dari total sabu yang diamankan, sebanyak 5,90 gram digunakan sebagai sampel laboratorium dan 5,90 gram disiapkan untuk keperluan persidangan. Sementara 277,06 gram sisanya dimusnahkan hari itu juga.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu bersama deterjen dalam blender, lalu dibuang melalui saluran pembuangan. Metode ini sesuai dengan prosedur standar untuk memastikan barang bukti tak bisa digunakan kembali,” jelas AKP Ngurah.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi yang hadir. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer