23.8 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaKriminalDiduga Curi Burung Murai Batu Seharga Rp7 Juta, Pria di Monjok Ditangkap...

Diduga Curi Burung Murai Batu Seharga Rp7 Juta, Pria di Monjok Ditangkap Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial AA (23) ditangkap polisi atas dugaan pencurian burung Murai Batu milik warga di Kelurahan Monjok, Kota Mataram. Burung tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp7 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, (7/7).

Aksi pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu, (29/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Kejadian itu terungkap saat istri pemilik burung hendak memberi makan ke lantai dua dan mendapati kandang beserta burung sudah tidak ada di tempat. Saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di luar kota, dan segera membuat laporan ke Polsek Selaparang.

Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, mengungkapkan pihaknya segera melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah menerima laporan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di wilayah Monjok,” ujar Lutfi (8/7).

Dalam proses interogasi, AA mengakui mencuri burung dengan cara memanjat tembok batako menuju lantai dua rumah korban. Ia lalu membawa kabur burung beserta sangkar tanpa diketahui penghuni rumah.

Kini, AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Lutfi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan pengamanan rumah dan memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau. (gil)

- Advertisement -


Berita Populer