26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDishub NTB Imbau Pengelola Taksi Daring Ajukan Izin Operasional

Dishub NTB Imbau Pengelola Taksi Daring Ajukan Izin Operasional

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windia menyebutkan jumlah taksi daring (online) yang sudah mendaftar dan memperoleh izin operasional hanya 40 unit dari kuota yang ditetapkan sebanyak 750 unit.

“Ada 40 yang sudah mendaftar, sehingga kuota sebanyak 750 unit belum terpenuhi hingga saat ini,” kata Bayu, di Mataram, Selasa.

Meskipun jumlah taksi daring yang mendaftar masih jauh dari kuota, namun diduga jumlah yang beroperasi tanpa izin relatif banyak. Unit yang beroperasi secara ilegal tersebut sulit dideteksi.

“Ini yang sedang kami cari, bagaimana nenertibkan yang belum punya izin dan kewenangan tersebut ada sama polisi,” ujarnya.

- Advertisement -

Bayu mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi bagaimana cara penegakan hukum terhadap taksi daring yang beroperasi tanpa izin tersebut.

“Dulu ada peraturan mewajibkan menempel stiker, tapi sekarang boleh tidak menempelkan. Kami bisa saja mengecek lewat telepon genggam sopirnya. Tapi tidak ada dasar hukum memeriksa telepon genggam orang,” ujarnya.

Ia mengatakan hanya bisa mengimbau kepada pemilik taksi daring untuk mendaftarkan diri agar memperoleh izin operasional dari pemerintah.

Upaya mengajak para pemilik taksi daring untuk mengurus izin operasional agar Dinas Perhubungan bisa mengetahui kelayakan unit armada melalui pengujian kendaraan bermotor (ujir kir).

Bayu juga menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor tidak semata-mata hanya mencari pendapatan asli daerah, tetapi yang paling utama adalah menjaga keselamatan para pengguna transportasi darat tersebut.

“Kami harapkan adalah kelaikan jalan demi keselamatan nyawa orang. Makanya kami mengimbau untuk mendaftar agar memperoleh izin operasional,” kata Bayu. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer