31.5 C
Mataram
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaLombok TengahPT Samara Diminta Bongkar Bronjong di Pantai Torok, Pemda Loteng Tak Berikan...

PT Samara Diminta Bongkar Bronjong di Pantai Torok, Pemda Loteng Tak Berikan Tenggang Waktu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polemik bangunan bronjong di sempadan Pantai Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) yang dibangun oleh PT Lombok Torok Development (Samara) tak mengantongi izin dan menyalahi aturan. PUPR tak memberikan tenggang waktu kepada perusahaan untuk membongkar bronjong tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng, Lalu Rahadian, mengatakan masalah utama justru terletak pada keberadaan bangunan permanen di sempadan pantai yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang. “Kalau tanah itu urusan BPN. Tapi kalau soal sempadan pantai, meski milik pribadi, tetap tidak boleh ada bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (27/8) di Praya.

Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas berupa pembongkaran. Pemerintah justru masih memberi waktu kepada pihak PT Samara untuk berdiskusi dengan perusahaan. “Kami sudah ketemu mereka komit dan setuju untuk membongkar,” jelasnya. Rahadian mengungkapkan, bahwa pihaknya memang tidak memberikan tenggang waktu kepada PT Samara untuk membongkar pasangan bronjong yang sudah terpasang tersebut. “Pembahasan kami belum sampai sana kemarin, tapi dari kami suruh untuk membongkar dan tidak akan melanjutkan pembangunan,” tandasnya.

Sementara itu, tanah timbunan yang sudah ada di lokasi tersebut harus dibawa atau disebar di sekitar lahan yang mereka miliki. “Memang mereka sudah punya izin kawasan, tapi kami belum pelajari betul di setiap titiknya,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer