25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDPD RI Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan di Desa Buwun Mas

DPD RI Turun Tangan Selesaikan Persoalan Lahan di Desa Buwun Mas

Mataram (Inside Lombok) – Banyaknya lahan yang tidak dikelola dengan baik berpengaruh terhadap pada pemanfaatan belum maksimal salah satunya yang ada di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kali ini ikut turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lobar.

Pada Jumat, (29/8) sore, BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, bersama sejumlah pihak terkait. Seperti masyarakat, pihak eksekutif hingga legislatif Lobar. Forum ini menindaklanjuti pengaduan Komisi Independen Pengurusan Hak–Hak Lahan dan Tanah Terlantar (KIPHTL) NTB yang mewakili warga Dusun Pansing, Desa Buwun Mas.

Warga setempat telah menguasai secara fisik tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lingga Permata Utama. Lahan seluas 58 hektare telah ditempati warga kurang lebih selama lebih dari 25 tahun secara turun-temurun. Mereka menuntut agar lahan yang sudah ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN sebagai Objek Tanah Reforma Agraria (TORA) segera diterbitkan sertifikat hak miliknya (SHM).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menegaskan kehadiran DPD RI untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan membantu penyelesaian lahan. “Kami membantu memfasilitasi sengketa lahan, sengketa agraria yang berlarut-larut. Pada dasarnya, tanah ini harus memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” katanya, Jumat (29/8) sore. Ia meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena jika persoalan ini dibiarkan maka tidak hanya merugikan masyarakat melainkan juga mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.

 

Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan Kanwil ATR/BPN NTB, lahan yang dikuasai warga memang merupakan bekas HGB PT Lingga Permata Utama. Perusahaan tersebut tidak pernah mengelola lahan itu. “Sudah memperoleh HGB pada 1992 dan 2000, yang berakhir pada 2012, namun lahan tersebut tidak pernah digarap,” katanya.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lobar, lahan itu ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebanyak 57 bidang tanah seluas ±58,55 hektare telah dialokasikan bagi warga penggarap, sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023. Ia menargetkan persoalan lahan ini bisa selesai pada awal tahun 2026 mendatang. Ditegaskannya, untuk melakukan redistribusi lahan ini membutuhkan alokasikan anggaran yang cukup karena ada beberapa tahapan yang akan dilalui. “Kita akan coba jalankan proses teknisnya itu di akhir tahun ini. Dan akan selesaikan pada awal tahun,” katanya.

Dari pertemuan yang dilakukan, persoalan tersebut ada di GTRA Lobar. Hal ini dinilai menjadi kendala dalam pengusulan lahan tersebut, sehingga TORA belum bisa berjalan. “GTRA Lobar dapat mengambil keputusan yang objektif, maka proses bisa lebih cepat,” katanya. Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, mengatakan penyelesaian masalah lahan di kawasan pariwisata menjadi atensi. Pasalnya, hal ini tidak hanya di Sekotong melainkan di beberapa wilayah lain di NTB. “Ini adalah tugas kita bersama. Tiga kepentingannya yaitu memastikan hak, memastikan investasi ini familiar dengan kasus pertanahan kita. Ini harus objektif,” katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan kasus ini, Bupati Loteng, Lalu Ahmad Zaini, diharapkan untuk bisa menjelaskan masalah dari awal. Penjelasan tersebut nanti langsung dengan BPN dan juga DPD RI. “Kalau bisa selesai bisa menjadi salah satu model dari sekian banyak masalah di pertanahan kita. Kalau ini selesai yang lain bisa sesuaikan dengan model yang diselesaikan oleh DPD RI,” tutupnya

- Advertisement -

Berita Populer