Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Tipikor pada PN Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim. “Betul. Putusan lima tahun,” kata Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram kepada Inside Lombok, Jumat, (12/9).
Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan. Uang Rp50 juta hasil OTT yang sempat disita penyidik ditetapkan sebagai pengganti kerugian negara.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, antara lain mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan, beberapa pejabat dinas, kepala sekolah, serta saksi ahli. (gil)

