25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraAntusiasme Pelamar PPPK, Polres KLU Ikut Dipadati Pemohon SKCK

Antusiasme Pelamar PPPK, Polres KLU Ikut Dipadati Pemohon SKCK

Lombok Utara (Inside Lombok)- Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Utara (KLU) mengalami peningkatan dari hari biasanya.

Peningkatan ini terjadi setelah dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, tercatat 300 orang lebih mengajukan permohonan pembuatan baru maupun perpanjangan, dengan total dokumen yang diterbitkan mencapai lebih dari 600 lembar.

Kepala Satuan Intelijen Polres KLU, Iptu Mutawalli, menjelaskan bahwa proses pembuatan SKCK telah berjalan sesuai prosedur resmi. Biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Mutawalli menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.

“Kami pastikan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan SKCK di Polres Lombok Utara. Seluruh biaya sudah diatur dan tercatat secara transparan,” tegasnya, Jumat (19/9).

Menyikapi tingginya animo masyarakat, Polres KLU telah mengambil langkah antisipasi dengan memperpanjang jam pelayanan. Pelayanan kini dibuka hingga sore hari di kantor polres, serta hingga siang hari di kantor dinas perizinan. “Selain itu, pelayanan juga kami dibuka pada hari Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) untuk menjangkau lebih banyak pemohon,”

Meskipun telah dilakukan penambahan jam layanan, antrean pemohon tetap terlihat. Situasi ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan masa rekrutmen PPPK. Mengingat, salah satu syarat untuk pendaftaran PPPK adalah memiliki SKCK. “Jangan pernah percaya pada pihak yang menawarkan jalur instan di luar prosedur resmi. Semua pengurusan harus dilakukan melalui loket yang telah kami sediakan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer