Lombok Utara (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Utara (KLU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan MVPN di Pantai Nipah, Kamis (25/9) pukul 09.20 WITA. Rekonstruksi dilakukan dalam dua versi, yakni berdasarkan alibi tersangka RA dan hasil penyidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres KLU, AKP Punggu Hutaean, mengatakan perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dan hasil penyidikan menjadi alasan utama dilaksanakannya rekonstruksi ganda. “Tujuan kami melaksanakan rekonstruksi ini karena versi dari masing-masing pihak, antara fakta penyidikan dan alibi tersangka, itu berbeda. Perbedaan ini cukup signifikan, jadi kami ingin memastikan semuanya jelas,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tersangka menolak memerankan adegan sesuai versi penyidik sehingga polisi menggunakan pemeran pengganti. Rekonstruksi dibagi dalam tiga klaster, yaitu kedatangan, peristiwa, dan saat korban diselamatkan. Polisi juga menghadirkan ahli untuk menjelaskan jenis serta asal luka pada korban.
AKP Punggu menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat keyakinan penyidik sekaligus meyakinkan jaksa penuntut umum. “Kalau fakta sudah matang di kami, jadi kami hanya menunjukkan dengan reka adegan untuk meyakinkan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat perempuan di Pantai Nipah pada 27 Agustus 2025. Awalnya beredar kabar korban meninggal akibat pembegalan bersama RA. Namun hasil penyidikan menetapkan RA sebagai tersangka utama. Rekonstruksi versi kedua menunjukkan adanya kekerasan, termasuk dugaan kekerasan seksual.
“Ini cukup bukti dan nanti kita berikan perkembangannya seperti apa. Apakah P21 dan segala macamnya. Nanti semua disitu segala kejelasan, intinya kami yakin dengan bukti penyidikannya, itu pembuktiannya,” pungkas Punggu. (dpi)

