Mataram (Inside Lombok) – Dua pria berinisial AT alias Eng asal Lombok dan AA alias One asal Bima ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di kawasan Ampenan. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (26/09), sementara satu orang lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian itu terjadi di depan sebuah Alfamart di Jalan Adisucipto pada Minggu (21/09) sekitar pukul 00.35 Wita. Saat itu, korban yang bekerja di minimarket tersebut memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci.
Beberapa kali ia sempat mengecek kondisi motor, tetapi kemudian mendapati kendaraannya sudah hilang. “Saya kaget sekali waktu keluar motor sudah tidak ada. Padahal sebelumnya masih sempat saya lihat,” ujar korban saat dimintai keterangan.
Korban sempat berusaha mencari bersama keluarganya dan warga sekitar, tetapi tidak berhasil. Rekaman CCTV kemudian menjadi petunjuk utama, memperlihatkan dua orang tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Laporan pun dibuat ke pihak berwenang.
Dari hasil pemeriksaan, AT dan AA akhirnya ditangkap bersama satu unit motor curian. “Dua orang ini diamankan di lokasi berbeda. Barang bukti berupa motor yang dilaporkan hilang juga sudah ditemukan,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, (26/9).
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan. “Kami masih memburu satu orang lain yang terekam ikut dalam aksi tersebut. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. Saat ini kedua terduga sedang diperiksa lebih lanjut di Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. (gil)

