Mataram (Inside Lombok) – Ratusan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Satpol PP Kota Mataram dimusnahkan pada Senin (29/9). Pemusnahan digelar di halaman kantor Satpol PP dan dihadiri perwakilan Polresta Mataram sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah.
Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, yang hadir mewakili Kapolresta Kombes Pol Hendro Purwoko, menegaskan komitmen kepolisian untuk bersinergi dengan pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban umum. “Ini wujud sinergi Polresta Mataram dengan pemerintah kota dalam menertibkan peredaran dan perdagangan miras di wilayah Kota Mataram,” ujarnya, Senin, (29/9).
Menurutnya, pemberantasan miras ilegal tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Dengan menekan peredaran miras, kita juga bisa mengurangi potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol,” tambahnya.
Ratusan botol miras berbagai merek yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban Satpol PP beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dalam menekan peredaran miras di Kota Mataram. (gil)

