30.5 C
Mataram
Selasa, 3 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKLU Usulkan Anggaran Rp1,5 Miliar untuk Program Subsidi Bunga Pinjaman

KLU Usulkan Anggaran Rp1,5 Miliar untuk Program Subsidi Bunga Pinjaman

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) mengusulkan penambahan anggaran subsidi bunga pinjaman menjadi Rp1,5 miliar pada tahun 2026. Kenaikan ini diajukan setelah tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sepanjang tahun 2025.

Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, mengatakan pada 2025 pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp1 miliar untuk subsidi bunga pinjaman. Hingga September 2025, penyaluran bantuan mencapai Rp755,48 juta atau sekitar 75,55 persen dari total bunga pinjaman yang harus dibayarkan. Bantuan tersebut disalurkan kepada 37 kelompok tani yang beranggotakan 705 orang.

“Jumlah penyaluran sampai dengan bulan September itu Rp755.480.000 atau sekitar 75,55 persen yang bunganya sudah kita bayarkan,” ujarnya, Rabu (15/10).

Ia menambahkan total realisasi pinjaman mencapai Rp5,7 miliar dan menargetkan penyaluran selesai pada akhir November 2025. Menurutnya, banyak pengajuan baru dari masyarakat yang telah diverifikasi oleh Bank NTB Syariah. “Antusiasme masyarakat itu cukup tinggi yang mengajukan ini, dan inilah salah satu pertimbangan kita untuk mengusulkan supaya tahun depan ditambah jadi Rp1,5 miliar,” ungkap Tresnahadi.

Ia berharap usulan anggaran tahun 2026 dapat disetujui dan pencairan bisa dilakukan lebih awal. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank NTB Syariah dan Bupati KLU ditargetkan selesai pada Desember 2025. “Begitu diketok APBD, paling telat Februari sudah kita eksekusi. Karena program ini sangat bagus, bahkan banyak daerah lain mau mencontohnya,” katanya.

Program subsidi bunga pinjaman di KLU pertama kali berjalan pada 2022 dengan anggaran Rp350 juta, meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2023, dan Rp600 juta pada 2024. Masyarakat yang dapat mengajukan pinjaman adalah pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, baik perorangan maupun kelompok, dengan batas pinjaman maksimal Rp25 juta per tahun. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer