Lombok Utara (Inside Lombok) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti kebijakan Bupati Lombok Utara yang menurunkan 26 pejabat struktural ke jabatan fungsional. Kebijakan tersebut dinilai mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya diterapkan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, menilai mutasi tersebut mengesankan adanya penurunan jabatan atau demosi. Ia mencontohkan sejumlah pejabat dengan kinerja baik dan posisi strategis, seperti sekretaris dinas dan kepala bidang, kini dipindahkan menjadi guru dan tenaga kesehatan.
“Ini menurut saya sudah seperti demosi terhadap pejabat kita. Di sisi lain, KLU sangat kekurangan sumber daya manusia di bidang struktural. Terlebih posisi strategis yang ditinggalkan ini hanya diisi oleh Plt (Pelaksana Tugas),” ujarnya, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa manajemen ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor non-profesional.
“Sistem merit ini adalah kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” terangnya.
Kariyasa juga mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan mutasi atau rotasi hanya diperbolehkan untuk pengembangan karier ASN dan pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Ini bisa merugikan pelayanan publik kita. Dikhawatirkan kebijakan mutasi tanpa pertimbangan objektif dapat mengancam stabilitas birokrasi dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat,” bebernya.
Menurutnya, kebijakan mutasi ini berpotensi menurunkan motivasi ASN dan menghambat pelayanan publik. Ia mengingatkan agar Bupati KLU menahan diri dalam mengambil keputusan strategis, serta memastikan setiap kebijakan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita ini kekurangan pejabat, jangan sampai karena ego politik, orang-orang yang punya kemampuan justru diturunkan jadi guru atau perawat. Saya berharap kedepannya Pemerintah KLU dapat lebih transparan dan bijaksana dalam setiap kebijakan mutasi dan berpedoman pada prinsip merit,” tutupnya. (dpi)

