Mataram (Inside Lombok) – Polisi menangkap seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram. Dari tangan pelaku, petugas menyita 25 klip sabu siap edar dengan berat total 8,39 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang di Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (29/10). Selain sabu, polisi juga menemukan perlengkapan pendukung seperti plastik klip kosong dan pipa kaca.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan penggeledahan,” kata AKP Bagus, Rabu (29/10).
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Kota Mataram. “Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di Mataram. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara. (gil)

