Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) memastikan layanan air bersih di kawasan Gili Indah tidak akan dihentikan, menyusul aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat untuk Aksi Perubahan (GARAP) NTB di Kantor Gubernur NTB pada Selasa (28/10). Bupati KLU, Najmul, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga pasokan air bersih bagi masyarakat dan wisatawan di kawasan tersebut.
“Pemkab KLU menegaskan air bersih untuk masyarakat Gili Indah bukan sekadar proyek, melainkan hak publik yang harus terus dijaga tanpa jeda. Tidak boleh ada eksperimen kebijakan yang mengorbankan layanan air bersih masyarakat,” ujar Najmul dalam pernyataan resminya, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, prioritas utama pemerintah daerah adalah mencegah terjadinya penghentian layanan (zero service) yang akan berdampak pada 783 ribu wisatawan dan lebih dari 4.000 warga di Gili Indah. Skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara Perumda Air Minum (PDAM) dan PT TCN disebutnya masih sah dan menjadi dasar hukum pengelolaan layanan air bersih di kawasan tersebut.
“Kontrak KPBU ini merupakan satu-satunya skema legal yang saat ini mampu menjamin layanan air bersih terus berjalan tanpa membebani APBD,” jelasnya.
Terkait usulan penggunaan pipa bawah laut, Najmul menegaskan opsi tersebut belum memiliki kajian teknis dan pendanaan yang memadai. “Opsi tersebut belum memiliki dasar kelayakan teknis, baik dari sisi kajian lingkungannya maupun pendanaan yang jelas, sehingga akan berdampak pada pelayanan air bersih di Tiga Gili dalam kurun waktu yang cukup lama,” tegasnya.
Pemkab KLU kini mempercepat solusi teknis yang dinilai paling aman dan cepat, yakni pembangunan beach wells serta optimalisasi distribusi air yang saat ini telah beroperasi dengan kapasitas 20–40 persen sembari melengkapi proses perizinan. Najmul juga menegaskan dukungan penuh terhadap transparansi dan pengawasan dari Pemprov NTB, Kejaksaan Tinggi, serta aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh transparansi dan pengawasan dari Pemprov NTB, Kejaksaan Tinggi, dan aparat penegak hukum. Tetapi kewenangan pemenuhan layanan dasar air minum tetap berada pada Pemkab, ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

