26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaBerita Utama40 Tahanan Rutan Polres Lobar Dipindahkan ke Lapas di Kuripan

40 Tahanan Rutan Polres Lobar Dipindahkan ke Lapas di Kuripan

Lombok Barat (Inside Lombok) – 40 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dan telah memiliki penetapan penahanan dari PN Mataram di Rutan Polres Lombok Barat, dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Mataram di Dusun Tongkek, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan Lombok Barat.

Selain karena status para tahanan yang telah mendapat putusan incraht dan penetapan penahanan dari PN Mataram, saat ini kondisi Rumah Tahanan Polres Lobar juga telah melebihi kapasitas.

“Para tahanan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana kriminal serta penyalahguna obat terlarang jenis Narkotika dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kasat Tahti Polres Lobar Iptu Agus Pryo W, Jumat (17/7/20).

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang diwakili oleh Jaksa Madya Pintono Hartoyo S.H, para tahanan tersebut kemudian diangkut menggunakan 3 Unit Mobil Tahanan Polres Lobar dan Kejari Mataram, serta dikawal ketat petugas dari Kejaksaan dan Tim Puma Polres Lobar.

Para tahanan juga mengikuti protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, dengan menjalani Rapid Test sebelum dilimpahkan ke Lapas Kuripan.

“Setelah dinyatakan hasil Rapid Testnya Non Reaktif, barulah mereka dilimpahkan ke LP kelas IIA Mataram di Kuripan,” lanjut Iptu Agus Pryo W.

- Advertisement -

Berita Populer