28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaAda Indikasi Kerugian Negara pada Kasus Longsor Mega Proyek Penataan Senggigi

Ada Indikasi Kerugian Negara pada Kasus Longsor Mega Proyek Penataan Senggigi

 

Kondisi saat baru terjadi longsor di tanjakan Alberto, Senggigi beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani)

Lombok Barat (Inside Lombok) – Adanya indikasi dugaan korupsi pada kasus ambrolnya tiga titik pada mega proyek di penataan kawasan wisata Senggigi yang diduga mengakibatkan kerugian negara itu. Kini penanganan proses hukum dan penyelidikannya masih terus begulir.

“Banyak hal yang kita pertimbangkan dalam kasus ini, karena ini dugaan korupsi” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, belum lama ini.

Bahkan kini Aparat Penegak Hukum (APH) pun tengah berkoordinasi dengan inspektorat. Untuk dapat memastikan terkait kemungkinan adanya kerugian negara akibat ambrolnya proyek penataan itu. Termasuk juga koordinasi dengan beberapa pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

- Advertisement -

“Laporan dari Kasat Reskrim, koordinasi dengan inspektorat untuk mengetahui bagaimana pendapatnya terkait hasil penyelidikan yang kita lakukan” lanjutnya.

Karena amblesnya proyek tersebut berkaitan dengan keuangan negara. Sehingga pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, kata Bagus, tidak menutup kemungkinan juga pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP. Untuk mengusut adanya dugaan kerugian negara yang diakibatkan.

Setelah itu, baru kemudian pihaknya akan dapat memperoleh kesimpulan atas berbagai pertimbangan hasil penyelidikan itu, melalui sarana gelar perkara.

“Selama ini didengungkan soal potensi masuk dalam kategori perbuatan korupsi. Dan salah satu indikasi korupsi itu kan adanya kerugian negara yang diakibatkan dan perbuatan melawan hukum” papar Kapolres Lobar ini.

Kendati ketiga proyek itu kini tengah dalam perbaikan oleh Balai Jalan Nasional. Namun, dirinya menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengganggu proses hukum dan penyelidikan yang sudah berjalan. Terlebih dengan sudah turunnya tim ahli untuk mengumpulkan bahan-bahan dan fakta lapangan.

Untuk diketahui bahwa proyek penataan kawasan wisata Senggigi ini merupakan proyek dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. Sementara penanganan longsoran yang berada di ruas jalan nasional ini merupakan kewenangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTB.

 

 

- Advertisement -

Berita Populer