32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaAkibat PMK, Jual Beli Sapi Harus Disertakan Kartu Vaksin Ternak

Akibat PMK, Jual Beli Sapi Harus Disertakan Kartu Vaksin Ternak

Lombok Timur (Inside Lombok) – Demi menghindari jual beli ternak sakit akibat adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang akan menimbulkan kerugian pada pembeli, ternak harus disertai dengan kartu vaksin sebagai tanda bahwa ternak tersebut sudah divaksinasi.

Selayaknya membeli kendaraan yang legal harus disertai dengan surat-surat seperti BPB dan STNK, begitu juga dengan membeli ternak pada masa PMK ini harus disertai dengan kartu vaksin sebagai tanda bahwa ternak yang diperjual belikan sudah diimunisasi dan dalam kondisi sehat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lotim, H. Mashur mengatakan dalam memastikan proses jual beli sapi berjalan dengan lancar tanpa harus ada pihak yang dirugikan, maka pihaknya akan menerapkan penyertaan kartu vaksin ternak dalam proses jual beli.

“Harus menyertakan bukti vaksinasi dalam proses jual beli agar terbukti bahwa sapi tersebut telah dilakukan vaksinasi,” katanya saat ditemui di ruangannya oleh awak media, Selasa (30/08).

- Advertisement -

Tak hanya mengantisipasi kerugian akibat jual beli sapi sakit, akan tetapi langkah itu juga dilakukan untuk mencegah penularan kasus PMK di Pulau Lombok khusunya di Kabupaten Lotim.

“Langkah- langkah penyertaan kartu vaksinasi ternak itu juga sudah kita sampaikan kepada para pedagang sapi agar bisa diperjual belikan,” ujarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat segera memutus mata rantai PMK dan juga aktivitas jual beli di pasar hewan kembali dilaksanakan seperti biasanya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer