27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaBerkas Perkara Pembunuhan Berencana di Lantan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Berencana di Lantan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Berkas perkara pembunuhan berencana korban perempuan inisial PS (19) asal dari Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) dilimpahkan ke kejaksaan untuk dikaji. Kasat Reskrim Polres Loteng, Redho Rizki Pratama menjelaskan kasus tersebut telah masuk tahap satu.

Seperti diketahui, pelaku pembunuhan tersebut adalah suami PS sendiri inisial MR (20), dengan dibantu ibunya atau mertua korban inisial S (46) dan saudara MR atau kakak ipar korban inisial S (28).

“Sudah kita kirim berkas apakah ada P19 atau P21 belum ada. Kalau memang tidak ada petunjung berarti segera kita P21,” ujar Redho kepada Inside Lombok, Senin (27/2/2023) di ruangannya.

Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan perpanjangan penahanan. Karena masa penahanannya habis nanti tanggal 4 Maret 2023.

- Advertisement -

“Kasus pembunuhan ini tidak ada kendala. Nanti kita akan koordinasikan lagi sama jaksa bila ada kendala segera kita akan lengkapi, dan belum ada petunjuk dari jaksa. Jika ada petunjuk dari jaksa, kita akan lengkapi,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut. Kemudian pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum untuk para tersangka. “Saksinya sekitar lima orang, kalau kuasa hukum kita lakukan dengan penunjukan langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut pelaku MR tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa istrinya tidak patuh. Kepatuhan yang dimaksud pun disebut menyangkut aktivitas rumah tangga seperti membuat kopi dan melakukan pekerjaan rumah.

Redho menjelaskan hal itu yang menjadi masalah dalam rumah tangga MR dan PS, hingga dipendam dan berakhir pada aksi pembunuhan. Ironisnya, MR membunuh korban dengan menyamarkannya sebagai kasus gantung diri. Saat beraksi, ia bahkan dibantu oleh ibu dan kakaknya.

Diterangkan Redho, korban pertama kali ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik korban pada Selasa (3/1) lalu. Meski dibuat seolah-olah menyerupai kasus gantung diri, petugas kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dan mengungkap pembunuhan yang dilakukan MR.

Atas aksinya, MR beserta ibu dan kakaknya terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer