25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBPS - Pemprov NTB Kejar Kualitas Dan Percepatan Data Statistik

BPS – Pemprov NTB Kejar Kualitas Dan Percepatan Data Statistik

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama BPS terus mendorong peningkatan kualitas data statistik sektoral di seluruh OPD sebagai produsen data dan melakukan percepatan rilis data Daerah Dalam angka (DDA) tahun 2020 sehingga dapat menjadi bahan baku penyusunan program kerja pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa hingga nasional.

“Jika tahun-tahun sebelumnya, rilis NTB dalam angka dilakukan pada bulan juli atau Agustus, maka tahun ini sudah harus dirilis pada 28 Februari 2020 secara terintegrasi oleh BPS,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Lalu Gita Ariadi, saat rapat konsolidasi NTB Satu Data di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Selasa.

Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB, menekankan pentingnya kualitas data statistik sektoral yang ada pada OPD provinsi maupun instansi vertikal, karena menjadi barometer mengukur keberhasilan pembangunan daerah. Karenanya, ia meminta agar konsolidasi data antar instansi vertikal dan OPD harus dilakukan untuk mendapatkan data-data yang valid dan tepat waktu.

“Kualitas data kita masih perlu atensi dari semua pihak. Terlebih peningkatan kualitas data merupakan salah satu hal yang disoroti gubernur, wakil gubernur saat melakukan assessment kepada kepala OPD,” terangnya.

- Advertisement -

Gita berharap semua kepala OPD untuk terus mengawal proses pendataan agar menghasilkan data yang valid.

“Jika kualitas data telah terbentuk maka rencana dan output kebijakan akan lebih baik. Kita yakin progres pembangunan NTB Gemilang akan sangat mudah tercapai,” tegas Gita.

Kepala Diskominfotik NTB, Gde Putu Aryadi menambahkan selain kualitas data, juga ketapatan waktu penyajian data perlu menjadi perhatian utama.

“Data yang valid, tetapi kadaluarsa, tidak akan banyak artinya untuk mendukung keberhasilan program pembangunan NTB Gemilang,” ujarnya.

Aryadi menegaskan perlunya percepatan penyajian data sebagai bahan menyusun program pembangunan tahun 2021. Data yang harus dipublish adalah data hingga Desember 2019.

Dijelaskannya, selaku wali data sepanjang tahun 2019, pihaknya telah mengkoleksi data statistik sektoral dari 46 OPD sebanyak 779 jenis data. Sedangkan dari total data yang telah terkumpul tetsebut, hanya 559 jenis yang sudah dipublikasikan melalui portal NTB Satu Data. Data itupun sebahian besar merupakan data tahun 2018.

“Sebagian kecil saja data tahun 2019″, tuturnya. Seraya menegaskan sisa data tahun 2019 itulah yang harus ditutaskan, dan ditargetkan bisa dirilis secara terintegrasi dengan data dasar dari BPS dan instansi vertikal lainnya kedalam NTB dalam angka, yang akan dirilis tanggal 28 Februari 2020,” jelasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pengolahan data secara teknis antara OPD sebagai produsen data dan Diskominfotik sebagai wali data. Diterangkannya, data data dari OPD diinput ke system. Kemudian, Dinas Kominfotik sebagai wali data, memverifikasi dan mevalidasi data tersebut. Kemudia dilanjutkan lagi ke OPD melalui bimbingan BPS.

Menurut Aryadi, saat ini yang menjadi fokusnya bagaimana bisa menyajikan data yang dapat menjadi asupan dalam penyusunan program pembangunan yang tepat sasaran dan bisa menjadi solusi dalam menangani masalah-masalah publik. Juga mendukung aktivitas bisnis serta investasi.

“Kita mengejar target bahwa perencanaan pembangunan itu berbasis data dengan program yang membumi, menyentuh akar persoalan yang kita hadapi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPS NTB, Suntono sepakat dengan Kadis Kominfotik tentang timing publish data yang sangat menentukan manfaat data. Dikatakannya bahwa data yang valid tidak akan ada banyak gunanya jika tidak dipublikasikan tepat waktu.

Suntono menjelaskan data sangat penting untuk perencanaan pembangunan. Contohnya data tentang data luas lahan pertanian harus valid karena jika tidak valid akan berpengaruh pada misalnya program pupuk bersubsidi atau program bantuan sarana dan prasarana pertanian. Jangan sampai ada perbedaan angka dari instansi yang berwenang mengeluarkannya seperti Dinas Pertanian dan Badan Pertahanan Nasional.

“Jika ada perbedaan harus disamakan untuk menentukan, misalnya berapa banyak dibutuhkan pupuk bersubsidi di suatu daerah. Di bidang pendidikan juga demikian, data jumlah sekolah jumlah murid harus valid dalam rangka akan digunakan untuk menentukan dana BOS, beasiswa, tenaga pebdidik dan sarana prasarana kependidikan lainnya,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer