27.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaDana Kampanye Tak Boleh Bersumber dari Negara atau LSM

Dana Kampanye Tak Boleh Bersumber dari Negara atau LSM

Giri Menang (Inside Lombok) – Pasangan calon yang saat ini sedang bersaing pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Lombok Barat (Lobar) diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar. Para paslon diminta untuk segera melakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menggingat batas penyerahan laporannya pada 20 April mendatang.

Laporan dana kampanye ini terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah dilakukan pada 14 Februari lalu, kemudian LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 Juni mendatang.

Perwakilan Kantor Akuntan Publik, Alam Syah mengatakan terkait pelaporan sumber dana kampanye itu, meskipun hanya bersumber dari satu sumber saja, namun harus tetap dilaporkan.

“Bagaimana kalau hanya Paslon yang menyumbang dan tidak ada sumbangan dari lain, ya itu harus dilaporkan juga,” ujarnya.

- Advertisement -

Sedangkan terkait dengan legalitas standar biaya, menurutnya dapat digunakan standar biaya daerah. Baik yang ditentukan KPU maupun Pemkab untuk menjadi acuannya.

Semantara Devisi Hukum KPU Lobar, Suhardi menyampaikan pelaporan Dana Kampanye ini harus tepat waktu. Sebab jika tidak dilakukan, akan ada sanksi berat yang diterima oleh Paslon natinya.

Ia menjelaskan, untuk LPSDK memuat siapa-siapa saja yang menyumbang dana kamapanye pasca LADK diserahkan kepada KPU. Baik itu yang bersumber dari Paslon, partai gabungan ataupun berupa sumbangan.

Lebih lanjut dana kampanye itu tidak boleh bersumber pada negara atau lembaga, LSM dan warga yang berasal dari negara asing. Selain itu, penyumbang dana harus jelas identitasnya, baik dari pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan BUMDes.

Sedangkan untuk LPPDK, merupakan laporan dana kampanye secara keseluruhan baik penerimaan maupun pengeluaran. LPPDK ini wajib diserahkan sebelum hari pemungutan suara. Jika LPPDK terlambat atau tidak diserahkan maka bisa berakibat pembatalan paslon.

“Semua laporan ini akan diaudit oleh akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujarnya. (IL1)

- Advertisement -

Berita Populer