30.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDishub Mataram Terapkan Pembayaran Nontunai Pengujian Kendaraan

Dishub Mataram Terapkan Pembayaran Nontunai Pengujian Kendaraan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pembayaran retribusi uji kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistem nontunai sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas.

“Mulai hari ini, kami sudah menerapkan pembayaran retribusi uji kendaraan bermotor dengan sistem nontunai,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Senin.

Selain sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas, katanya, pembayaran retribusi nontunai juga dapat memudahkan masyarakat sekaligus menekan praktek yang tidak diinginkan.

Praktik yang tidak dinginkan antara lain seperti percaloan, pungutan liar (pungli) dan lainnya. Karenanya, dengan adanya pembayaran nontunai ini bisa diantisipasi kemungkinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pembayaran retribusi nontunai ini, lanjut Saleh, juga bentuk komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam upaya menutup peluang pungli dan menghilangkan stigma yang kurang baik di UPTD PKB.

“Stigma-stigma yang sudah menjadi konsumsi publik mudah-mudahan bisa dihilangkan,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran retribusi nontunai, di UPDT PKB Dishub Kota Mataram telah disiapkan mesin EDC (electronic data capture) yang merupakan fasilitas dari Bank NTB Syariah selaku mitra Dishub Kota Mataram.

“Bahkan pihak Bank NTB Syariah bersedia menempatkan petugasnya untuk melayani pembuatan kartu ATM bagi masyarakat yang belum punya. Kalau hari ini mengusulkan pembuatan, besok pagi sudah jadi,” katanya.

Dikatakan, jumlah kendaraan wajib uji di Kota Mataram sekitar 16 ribu kendaraan per tahunnya, jadi potensi retribusi daerah dari penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor itu sekitar Rp1,2 miiar setahun.

Sementara target retribusi yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram setiap tahunnya sekitar Rp700 juta, namun pada tahun 2018 hanya terealisasi sekitar 70 persen.

Sementara untuk tahun 2019 ini, target retribusi PKB juga sebesar Rp700 juta, dengan realisasi sekitar 60 persen. Diharapkan, dengan penerapan pembayaran nontunai ini realisasi bisa 100 persen.

“Untuk mengoptimalkan potensi retribusi PKB, masih banyak hal yang menjadi penghambat di antaranya adalah basis data yang belum diperbaiki, kegiatan eksternal yang mendukung kegiatan di pengujian kendaran bermotor juga kurang intensif,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer