25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDitjen PTKN dan Bappebti Resmi Nyatakan Robot Trading DNA Pro Ilegal

Ditjen PTKN dan Bappebti Resmi Nyatakan Robot Trading DNA Pro Ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) dan Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindak tegas dilakukan salah satunya pada PT. DNA Pro Akademi, Jumat (28/1) di Jakarta.

Direktur Jenderal PTKN, Veri Anggrijono mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT. DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM), atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB).

“Dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 4799 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya). Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Veri Anggrijono pada keterangan resminya yang diterima Inside Lombok.

Diterangkan, skema robot trading abal-abal atau ilegal semakin marak seiring banyaknya tawaran investasi. Tak jarang robot trading mengakibatkan kerugian besar pada korbannya. Masih minimnya edukasi maupun regulasi mengenai robot trading itu sendiri turut memperbesar peluang masyarakat terjebak pada tawaran robot trading abal-abal.

Senada, Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. Di mana pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (dev)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer