27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaDKP Pastikan Jamur Enoki Korsel Tidak Beredar di NTB

DKP Pastikan Jamur Enoki Korsel Tidak Beredar di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Nusa Tenggara Barat memastikan jamur enoki asal Korea Selatan (Korsel) yang dinyatakan terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes tidak beredar di pasaran dengan mendatangi seluruh pedagang dan rumah makan yang menyediakan jamur.

“Kami sudah datangi sejumlah pasar modern dan pasar tradisional pada Jumat (26/6). Kemudian hari ini, kami mendatangi lagi sejumlah tempat penjualan dan restoran yang menyajikan menu jamur. Hasilnya tidak ditemukan jamur enoki dari Korsel,” kata Kepala DKP NTB, Fathul Gani, di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan pemeriksaan ke seluruh sarana penjualan dan restoran yang menyediakan menu jamur sebagai tindak lanjut dari instruksi Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kementerian Pertanian.

“BKP sudah bersurat kepada seluruh kepala dinas yang menangani pangan di tingkat provinsi agar memerintahkan tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk melakukan pengawasan jamur enoki asal Korsel,” ujarnya.

Ia mengatakan BKP selaku “Competent Contract Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi terhadap importir yang memperoleh jamur enoki asal Korsel. Selanjutnya, dilakukan uji sampel oleh OKKPP, yang mana hasilnya importir tidak boleh mengedarkan jamur tersebut sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian sampel sebanyak dua kali, yakni pada 5 Mei dan 10 Juni 2020, ditemukan lima lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/gram atau melewati ambang batas.

“Berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, BKP memerintahkan semua daerah melakukan pengawasan, termasuk Badan Karantina Pertanian yang ada di semua provinsi,” ucap Fathul.

Fathul mengatakan jamur terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes yang melewati ambang batas bisa menyebabkan sakit hingga meninggal dunia apabila dikonsumsi, terutama pada golongan rentan, bayi bawah lima tahun, ibu hamil, dan warga lanjut usia.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan. Pilih pangan yang sudah terdaftar atau ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menerapkan praktik sanitasi higienis. Itu sebagai bentuk upaya persuasif, agar tidak ada keresahan di tengah masyarakat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer