25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDPO Kasus Pencabulan Anak di Loteng Berhasil Ditangkap

DPO Kasus Pencabulan Anak di Loteng Berhasil Ditangkap

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur atas laporan yang diterima pihak kepolisian. Setelah berhasil diamankan, pemuda itu belakangan diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kejahatan serupa dengan korban yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook, selanjutnya pelaku dan korban bersepakat untuk berpacaran.

Redho menjelaskan pada 12 September lalu, sekitar pukul 23.00 wita, pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarganya. “Awalnya korban tidak mau, karena sudah terlalu malam. Namun karena dibujuk dan dirayu oleh terduga pelaku sehingga korban setuju untuk dijemput,” jelasnya.

Diterangkan, pelaku kemudian membawa korban ke rumah temannya, dan sesampainya di sana mengajak korban masuk ke dalam kamar. “Kejadian pencabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama 3 hari, hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang. Namun sesampainya di Pasar Keruak, Lombok Timur terduga pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya,” ungkap Redho.

- Advertisement -

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Loteng yang kemudian menerjunkan Tim Puma Polres Loteng untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. “Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korbannya,” jelasnya.

Polisi pun telah menetapkan pemuda itu sebagai tersangka dan telah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer