28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDugaan Eksploitasi Anak pada Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa, Tujuh Orang Saksi...

Dugaan Eksploitasi Anak pada Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa, Tujuh Orang Saksi Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Tujuh orang saksi diperiksa terkait kasus eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022. Beberapa waktu lalu Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menerima laporan atas kasus tersebut.

“Sampai Rabu 20 Juli 2022, sudah tujuh orang saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Sekarang penyidik sedang mendalami terkait izin penyelenggaraan Event Pacuan Kuda Penyaring Sumbawa 2022,” ujar perwakilan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram), Yan Mangandar Putra, Kamis (21/7).

Diterangkan, saat ini proses laporan pidana dari Koalisi #StopJokianak terhadap Ketua BPPD NTB selaku penanggung jawab event tersebut terus berjalan di Polda NTB. Namun dari tujuh orang yang sudah dipanggil, Ketua BPPD NTB sebagai pihak terlapor, belum juga dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

“Sudah kami sampai informasi ke penyidik, bahwa terlapor (Ketua BPPD NTB) di 2022 telah mengadakan event tersebut dengan menggunakan joki anak selama dua kali di Januari dan Juni,” ungkapnya.

- Advertisement -

Diharapkan Koalisi #STOPJOKIANAK yang diserukan ini agar ada kelanjutan dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Asisten III Pemprov NTB, pada 18 Juni lalu di Kantor Gubernur NTB. Terlebih dari Gubernur dapat segera membahas persoalan ini sehingga bisa segera event tersebut bisa dihentikan sementara.

“Harapan kami agar Gubernur NTB segera mengundang pihak terkait membahas draft moratorium penghentian sementara penyelenggaraan event tersebut,” imbuhnya..

Diterangkan Yan, belum lama ini pihaknya telah melayangkan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB. Kemudian pada 12 Juli lalu, didampingi perwakilan Koalisi #STOPJOKIANAK ia dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menjanjikan keseriusan Pemprov untuk menuntaskan persoalan joki anak di pacuan kuda. Aturan yang dimaksud Rohmi adalah Pergub Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

Pergub tersebut bertujuan di antaranya, memperkuat lingkungan protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Serta mencegah terjadinya pelanggaran hak anak. “Kami seriusi, dikomunikasikan lebih intensif dengan pemda. Pemprov susah ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perlindungan anak. Iya bagaimana itu supaya benar-benar dilaksanakan sampai ke level terendah,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer