28.5 C
Mataram
Kamis, 9 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDukcapil Loteng Sosialisasikan Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Penulisan Nama Minimal Dua Suku...

Dukcapil Loteng Sosialisasikan Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Penulisan Nama Minimal Dua Suku Kata

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan penulisan nama di dokumen kependudukan baru yang minimal harus terdiri dari dua suku kata. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

“Karena aturan ini baru, jadinya saat ini kami masih belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan segera lakukan sosialisasi,” kata Kabid Pendataan Penduduk Dukcapil Loteng, H. Ramli saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Permendagri tersebut sudah efektif berlaku sejak tanggal 21 April 2022 lalu. Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi internal mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan aturan baru tersebut. Sehingga masyarakat yang akan mengurus akta kelahiran diminta menyiapkan nama minimal dua kata.

“Jika satu kata kita akan suruh tambah namanya di sini, setelah ada aturan itu terutama yang ingin membuat akte kelahiran,” katanya.

- Advertisement -

Sementara terkait dokumen kependudukan yang sudah terlanjur dicatatkan dengan nama satu kata saja, dikatakannya hal itu tidak akan diubah. Karena akan membutuhkan proses yang cukup panjang. “Kalau yang sudah terlanjur satu kata seperti saya, tidak akan diubah,” tutupnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer