29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaEmpat Koruptor di NTB Dapat Remisi

Empat Koruptor di NTB Dapat Remisi

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 2.093 narapidana di Provinsi NTB mendapatkan remisi dan pemotongan masa tahanan dari pemerintah, sebagai rangkaian HUT ke-77 Republik Indonesia. Empat di antara tahanan itu adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki mengatakan jumlah koruptor yang saat ini masih menjalani hukuman penjara yaitu sebanyak 54 orang. Namun dari jumlah tersebut, hanya empat orang yang dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Pemberian remisi kepada koruptor itu disebutnya sudah diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 99. Di mana, dalam aturan tersebut narapidana akan mendapatkan remisi harus memenuhi syarat seperti sudah membayar denda, ganti rugi. Jika sudah dibayarkan maka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Kategori yang mendapatkan remisi ini sudah diatur dengan PP 99. Telah memenuhi syarat-syarat. Artinya sudah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujarnya kepada media, Rabu (17/8).

- Advertisement -

Selain tipikor, dalam aturan tersebut juga menyebutkan teroris dan kasus pidana narkoba di atas lima tahun bisa mendapatkan remisi. Karena pemberian remisi disebut merupakan hak narapidana jika sudah memenuhi syarat.

“Apabila ini sudah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 99 akan diberikan hak itu kepada warga binaan tersebut,” ucapnya.

Empat orang koruptor yang mendapatkan remisi tersebut yaitu berasal dari Lapas Kelas II Mataram. “Semuanya pejabat. Remisi yang kita berikan 1-2 bulan khusus tipikor,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer