30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaEnam Pengguna Sabu Diamankan di Mataram, Salah Satunya Perempuan Asal Bandung

Enam Pengguna Sabu Diamankan di Mataram, Salah Satunya Perempuan Asal Bandung

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan enam orang terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Dari enam orang yang diamankan, salah satunya adalah perempuan asal Bandung yang hasil tesnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.

“Enam orang yang kita amankan perannya masing-masing berbeda. Ada yang memang membawa barang, ada yang memang asal barang dan ada yang mengedarkan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (2/9).

Dikatakan, enam terduga pelaku diantaranya lima orang pria masing-masing inisial RH (40) asal Lombok Tengah, R (41) dan S (34) asal Abian Tubuh Cakranegara, IGB (26) dan IGM (22). Kemudian seorang perempuan inisial FF (27) asal Bandung.

“Semalam kami amankan terduga pelaku enam orang dengan sabu-sabu seberat bruto 15,68 gram, inex 1 butir dan uang Rp7.250.700. Dana tersebut merupakan hasil dari penjualannya,” tuturnya.

- Advertisement -

Saat ini Sat Resnarkoba masih mendalami apa peran masing-masing yang bersangkutan. Terduga pelaku diamankan dari tiga tempat, di antaranya di Cakranegara, Kota Mataram; di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara; dan di wilayah Abian Tubuh Cakranegara Kota Mataram.

“Kronologi penangkapan, tetap kami mapping setelah kita ketahui lokasinya kita datangi yang bersangkutan, dan memang tidak ada perlawanan terduga mengakui ada pada dirinya barang yang dimaksud,” jelasnya.

Di sisi lain, FF yang ikut diamankan keterlibatannya dalam kasus tersebut mengenal R yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penangkapan, FF dan R sedang bersama di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mataram.

“Memang sudah kenal lama (R dan FF) dia sedang mendampingi di salah satu tempat hiburan malam di kota Mataram. Jadi kita amankan dan masih kami lidik,” bebernya.

Keenamnya akan disangkakan UU 35 tahun 2019 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 127 karena semua terduga positif narkotika jenis sabu. Kendati barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu didapat darimana pihak kepolisian sudah mengantongi sumbernya saat ini masih dalam pengejaran.

“Dia (pengedar, red) dapat barang dari mana ini sudah kita dapat namanya dan alamatnya dan ini masih kita kejar,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer