29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaForum Masyarakat Paok Motong Suarakan Penolakan Pembangunan KIHT

Forum Masyarakat Paok Motong Suarakan Penolakan Pembangunan KIHT

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pembangunan pabrik Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, salah satunya dari masyarakat Paok Motong. Alasannya, pembangunan yang berada di lokasi padat penduduk akan mengakibatkan kenyamanan dan kesehatan masyarakat terganggu.

Ketua Koordinator Masyarakat Paok Motong Menolak KIHT, Lalu Hamdani menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas itu di eks Pasar Paok Motong dikatakan bertentangan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW.

“Bunyi Perda itu ada empat kawasan industri yakni Kecamatan Labuhan Haji, Keruak, Sakra Timur, dan Pringgabaya. Jadi ini pelanggaran kenapa harus dibangun di Paok Motong,” tegasnya saat ditemui Inside Lombok di Kantor DPRD Lombok Timur, Senin (24/10).

Terlebih pembangunan KIHT yang sedang berjalan di eks Pasar Paok Motong tersebut merupakan kawasan padat penduduk serta mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Sehingga dikhawatirkan dengan adanya KIHT tersebut dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

- Advertisement -

“Bagaimana bau tembakau dan bahan kimia lainnya yang harus dihirup oleh masyarakat Paok Motong yang membuat kenyamanan mereka terganggu, lama-lama satu persatu masyarakat akan pindah,” jelasnya.

Imbas dari adanya pabrik KIHT dikhawatirkan masyarakat akan pindah dari tempat asal mereka ke tempat lain untuk menemukan kenyamanan, Hamdani mempertanyakan jika masyarakat pindah siapa yang akan bertanggung jawab.

“Lama-lama masyarakat bisa pindah, lalu yang jadi pertanyaan kemana mereka akan pindah dan siapa yang bertanggung jawab atas semua imbas ini, jangan sampai Pemda Lombok Timur angkat tangan,” tegasnya.

Pembangunan KIHT ini sendiri, kata Hamdani bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat, bahkan beberapa tokoh agama dan masyarakat menolak kehadiran KIHT dan merekomendasikan pabrik tersebut didirikan di tempat lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Lalu M Rifai menyampaikan bahwa sebelum adanya pembangunan tentu terdapat kajian-kajian yang mendalam pada perencanaannya.

“Kami bersama Pemkab Lombok Timur juga sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat baik dari tingkat kabupaten hingga desa,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Lombok Timur.

Pemilihan lokasi pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong dikarenakan daerah Masbagik merupakan daerah yang paling banyak penghasil industri hasil tembakau, serta lokasi yang strategis. Tak hanya itu, Rifai juga menegaskan bahwa polusi maupun limbah dari KIHT tidak akan berdampak pada masyarakat setempat dikarenakan pabrik tidak membutuhkan mesin besar.

“Tidak akan ada polusi maupun suara mesin yang keras dari KIHT, sebab kita tidak menggunakan mesin yang besar,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer