26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaImigrasi Mataram Deportasi 31 WNA

Imigrasi Mataram Deportasi 31 WNA

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah mendeportasi 31 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 7 Mei 2019 karena terbukti melakukan tindak penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Jumlah WNA yang dideportasi periode empat bulan di tahun 2019 relatif banyak jika melihat total pada 2018 sebanyak 59 orang,” kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin di Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan sebanyak 31 WNA yang dideportasi terdiri atas warga Amerika Serikat sebanyak tujuh orang, Prancis enam orang, Republik Rakyak Tiongkok enam orang, Malaysia lima orang, Mesir dua orang, Afrika Selatan satu orang, Kamboja satu orang, Swis satu orang, dan India satu orang.

Sebagian besar WNA bermasalah tersebut, kata dia, ditemukan oleh petugas di daerah-daerah wisata di Pulau Lombok.

- Advertisement -

Yusriansyah menambahkan ada juga di antara WNA itu yang sudah menikah dengan warga lokal, namun tidak bisa menunjukkan paspornya.

“Kami fasilitasi semuanya dengan kedutaan besar masing-masing sehingga bisa mendapat paspor dan pulang ke negaranya masing-masing,” ujarnya.

Penemuan WNA bermasalah tersebut, kata dia, berkat koordinasi yang kuat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora), mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan di NTB.

Tim-Pora adalah tim yang terdiri atas instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Sebelum melakukan deportasi, lanjut Yusriansyah, para WNA tersebut sempat menjalani pendetensian rata-rata paling lama satu minggu sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

“Kalau yang agak lama prosesnya kami kirim ke Imigrasi Denpasar karena kami tidak bisa melakukan pendetensian lama-lama, maksimal tujuh hari,” katanya.

Imigrasi Mataram, kata dia, berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing agar tidak menyalahi izin tinggal keimigrasian.

Tentunya, kata dia, upaya tersebut harus dibantu oleh semua pihak terkait, sehingga NTB sebagai daerah pariwisata dan tujuan investasi tetap aman. (*) (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer