30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaIngat Ya, Lampu Hazard Kendaraan Hanya Digunakan Saat Darurat

Ingat Ya, Lampu Hazard Kendaraan Hanya Digunakan Saat Darurat

Mataram (Inside Lombok) – Sebagian besar pengguna kendaraan mobil atau motor banyak yang kurang memahami fungsi dari Hazard Lamp. Berdasarkan rilis Divisi Humas Mabes Polri, Hazard Lamp atau lampu darurat merupakan lampu yang hidup secara bersamaan saat tombol dengan logo segitiga merah ditekan.

Fungsi lampu darurat itu sendiri yaitu sebagai lampu peringatan keadaan darurat yang dialami pengemudi saat ada masalah pada mobil atau motor tersebut. Bahkan Harzard Lamp boleh dinyalakan ketika kendaraan dalam keadaan berhenti.

Kegunaan Lampu darurat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi,

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”

- Advertisement -

Selain itu, fungsi dari lampu peringatan ini dapat diaplikasikan sebagai alarm bersamaan dengan bunyi klakson kendaraan.

Fungsi lain dari lampu sign yang menyala bersamaan ini bisa untuk pengaplikasian alarm pada kendaraan bersamaan dengan bunyinya klakson.

Seperti pada All New Honda PCX, motor ini dapat menggunakan fitur alarm dan answer back system yang dimilikinya untuk menyalakan lampu sign secara bersamaan dengan otomatis. Fitur ini dirancang agar pengendara dapat mengetahui posisi motor.

Penggunaan lampu sign yang menyala secara berbarengan ini bukan hanya berarti kendaraan mobil atau motor akan jalan ke arah lurus. Bahkan, selama ini masih ada pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika hujan lebat berlangsung.

Kondisi tersebut juga bisa membingungkan pengendara lain di belakang. Karena ketika lampu hazard menyala lampu sein tidak dapat berfungsi sehingga akan kesusahan jika ingin berbelok arah.

Kemudian, jika pengendara berada di persimpangan jalan tidak perlu menyalakan lampu tanda untuk ke arah lurus karena tanpa menyalakan lampu sein pengendara lain paham bahwa kendaraan akan berjalan lurus.

Begitu pula berada di terowongan, jalan yang gelap atau di tempat yang berkabut, lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada gunanya. Pengendara hanya perlu nyalakan lampu utama atau lampu kuning.

Imbauan dari Human Mabes Polri tersebut diharapkan dapat diaplikasikan para pengendara agar tidak merugikan kendaraan lain dan lebih cerdas dalam berlalu lintas.

- Advertisement -

Berita Populer