29.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaJambret Mahasiswi di Bypass BIL, Pria Asal Loteng Diringkus Tim Puma Polres...

Jambret Mahasiswi di Bypass BIL, Pria Asal Loteng Diringkus Tim Puma Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria inisial MS (31) asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Loteng diamankan polisi. Ia menjadi tersangka penjambretan seorang mahasiswi di jalur bypass BIL I Lobar.

“Korbannya seorang mahasiswi usia 21 tahun, asal Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (21/12/2021).

Ia menuturkan kronologi penjambretan terjadi pada Minggu (19/12) kemarin, sekitar pukul 07.30 Wita. Saat korban yang hendak pergi ke tempat laundry melintas di jalur bypass BIL I, tepatnya di lingkungan Kelurahan Dasan Geres, arah Lobar – Mataram, di sana korban dipepet dari arah kiri. Saat itulah MS merampas telepon genggam korban yang disimpan di kantong sepeda motor.

“Dari arah belakang korban, pelaku datang bonceng dua dengan sepeda motor list merah dan hitam. Korban saat itu, tidak sempat (melihat) Nopol dan merk sepeda motor pelaku,” bebernya.

- Advertisement -

Disebutnya, pelaku kabur ke arah Tempos. Korban sempat berupaya untuk mengejar. Namun hingga Desa Kuripan Induk, korban kehilangan jejak pelaku. “Barang-barang milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku ada telepon genggam merk Vivo. Kemudian satu kartu ATM BNI dan uang tunai Rp 600 ribu,” kata dia menuturkan.

Akibat penjambretan itu, korban pun diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Pihak kepolisian yang langsung melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengetahui keberadaan barang bukti yang merupakan telepon genggam milik korban.

“Keberadaan barang itu kami ketahui, setelah pelaku menjualnya secara online. Dan kita ketahui, penjual barang itu merujuk kepada pelaku MS,” paparnya. Setelah timnya melakukan pengejaran, akhirnya MS kedapatan sedang melintas di jalan seputaran wilayah Giri Sasak.

Pelaku langsung diamankan, saat hendak menuju Dusun Enjak, Desa Labulia. “Saat kita amankan, MS mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan itu bersama rekannya,” ungkap dia.

“Sekarang identitas rekan MS ini sudah kami kantongi dan kami akan tetap lakukan pengejaran” tegas Kasat Reskrim Polres Lobar ini. MS dan barang bukti pun sudah diamankan di Polres Lobar. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, terkait tindak pidana dengan kekerasan (penjambretan). (yud)

- Advertisement -

Berita Populer