31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKabar Gembira, Menpan RB Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Kabar Gembira, Menpan RB Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Mataram (Inside Lombok) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam perekrutan CPNS 2019 pada hari Senin (11/11/2019).

Passing grade yang dikeluarkan untuk rekrutmen CPNS tahun ini lebih rendah apabila dibandingkan dengan ketentuan CPNS tahun lalu.

Ketentuan tersebut telah disusun dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Menurut Tjahjo, penurunan ini dilakukan karena ketentuan passing grade pada rekrutmen CPNS 2018 lalu terbilang sangat tinggi. Hal tersebut lah yang menyebabkan banyak pelamar gugur pada tahap seleksi tes.

- Advertisement -

“Kalau tidak (diturunkan), kemarin itu sampai ada beberapa kabupaten/kota enggak ada yang lulus. Kan kasihan juga, kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian,” kata Tjahjo dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/11/2019). 

Nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni turun menjadi 126, sedangkan pada perekrutan CPNS 2018 lalu sebesar 143. Passing grade untuk Tes Karakteriatik Pribadi (TKP) juga turun dari 75 pada tahun lalu menjadi 65 di tahun ini.

Sementara untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai ambang batas tidak mengalami perubahan dengan aturan pada penerimaan CPNS 2018 lalu, yakni sebesar 80.

- Advertisement -

Berita Populer