Mataram (Inside Lombok) – Kasus tragis penelantaran bayi di Kali Ancar, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian mengamankan seorang remaja inisial E (17) yang diduga sebagai pelaku, Rabu (15/1) kemarin.
E diketahui masih menjadi pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Mataram, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan mayat bayi dalam tas ransel di Kali Ancar pada Minggu (12/1) lalu.
Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menerangkan E ditangkap di rumahnya. “Hasil penyelidikan mengarahkan kami pada terduga pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, E disebut melahirkan bayi hasil hubungan gelap di luar pernikahan. Diliputi ketakutan dan rasa malu, ia diduga membekap mulut bayi tersebut hingga tak bernapas, kemudian memasukkan jenazah bayi itu ke dalam tas ransel bersama ari-arinya, dan membuangnya di sungai hingga akhirnya ditemukan di aliran Kali Ancar.
“Petugas langsung bergerak cepat setelah penemuan mayat bayi ini. Kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Eko. Saat ini E diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pacar E yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami berkomitmen mendalami kasus ini sampai tuntas, termasuk menggali apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Iptu Eko. (r)