27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKebijakan Wajib Booster untuk Naik Transportasi Umum Tuai Kritik

Kebijakan Wajib Booster untuk Naik Transportasi Umum Tuai Kritik

Lombok Barat (Inside Lombok) – Penggunaan transportasi publik di Indonesia dinilai masih rendah bila dibanding dengan penggunaan transportasi pribadi dan yang lainnya. Melihat kondisi itu, Ketua harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat booster bagi para pengguna transportasi publik.

Bambang menilai kebijakan tersebut kurang tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi Nasional. “Persentase pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12 persen dari total yang menggunakan transportasi pribadi. Bila ini diterapkan (kebijakan) tidak akan berdampak terhadap kekebalan komunal (herd immunity),” ketusnya, Selasa (20/07/2022).

Bahkan, ia menilai dampak pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah. Menurutnya, pemerintah seharusnya paham dengan adanya masyarakat menggunakan transportasi pribadi, maka pergerakan masyarakat akan semakin sulit dipantau dan dikendalikan.

“Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian. Hal ini dapat dibuktikan bahwa booster bukan segala-galanya untuk mencegah Covid-19,” kritiknya.

- Advertisement -

Dijabarkan, di Indonesia yang sudah booster sampai dengan saat ini hanya 19 persen dari total 267 juta jiwa penduduk. Bahkan, pertambahan kasus sampai dengan 12 Juli 2022 mencapai 3.361 kasus per hari.

Bambang menyebut hampir seluruh negara di dunia tidak menjadikan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri. “Sebagai contoh di Jepang, bahkan yang tidak vaksin pun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang tervaksin maupun yang tidak vaksin. Di dua negara, yakni Australia dan Jepang vaksin tidak menjadi kewajiban,” jelasnya lagi.

Dari informasi yang telah dihimpunnya, anggota dewan pakar DPP partai Gerindra itu menyebut, jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit. Kata dia, hanya empat negara di dunia yang saat ini menerapkan wajib vaksin, termasuk Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.

Maka penerapan penggunaan sertifikat Booster bagi pengguna jasa transportasi publik oleh pemerintah, dinilai justru bisa berpengaruh pada upaya penyedia jasa transportasi publik, terutama transportasi udara dan laut yang tengah berusaha bertahan di tengah gempuran pandemi ini.

“Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19,” tutup Bambang. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer