32.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Mataram Eksekusi Terpidana Narkotika 10 Tahun Penjara

Kejari Mataram Eksekusi Terpidana Narkotika 10 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana narkotika yang telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Jumat, mengatakan, eksekusi penahanan terhadap terpidana bernama Jaka Ahmadi ini berjalan lancar berkat adanya perbantuan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Satresnarkoba Polresta Mataram.

“Jadi bersama tim gabungan dari Polresta Mataram, Kejati NTB, dan Kejari Mataram, Jaka Ahmadi telah berhasil ditangkap setelah ibadah Shalat Jumat dikediamannya,” ungkap Yusuf.

Dalam giat eksekusinya yang berlangsung di rumah Jaka Ahmadi di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tim gabungan dikatakan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

- Advertisement -

“Memang sempat ada perlawanan yang dipimpin orang tuanya, tapi setelah tim lapangan memberikan tembakan peringatan, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaka Ahmadi kini dikatakannya telah dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2019 yang menyatakannya terbukti bersalah melakukan persekongkolan dengan bandar narkotika.

“Jadi eksekusi ini kami lakukan setelah sebelumnya tiga kali dilakukan pemanggilan, karena tidak juga datang, jadinya kita lakukan eksekusi paksa,” ucapnya.

Jaka Ahmadi sebelum menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung, dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Mataram bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari putusan tersebut kemudian JPU mengajukan kasasinya hingga Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 19 Agustus menyatakan Jaka Ahmadi terbukti bersalah melakukan persekongkolan dengan bandar narkotika yang membawa sabu-sabu seberat empat ons lebih dari Batam, Kepulauan Riau.

Selain terpidana Jaka Ahmadi, pihak kepolisian turut mengangkut tiga pria yang ketika itu sedang berada di lokasi eksekusinya. Dari ketiganya, urine dua orang pria dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

“Dari tiga orang yang turut kita amankan, urine dua orang positif, satunya lagi negatif,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Lebih lanjut, ketiganya dikatakan Kadek Adi masih dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Mataram. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer