Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membantu Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat menagih para penunggak pajak pembangunan daerah tahun 2018 yang nilai kumulatifnya mencapai Rp6,89 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Mataram I Putu Agus Ary Artha di Mataram, Selasa, mengatakan penagihan kepada penunggak pajak pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) yang diterima tahun ini.
“Jadi kita laksanakan penagihan pajak ini sesuai dengan SKK yang diterima,” kata Agus Ary.
Ia menjelaskan, penunggak pajak pembangunan daerah tahun 2018 sebagian besar berada di sektor perhotelan, restoran, dan retribusi parkir.
Dari pajak retribusi parkir, muncul daftar RSUD Kota Mataram yang tercatat baru melunasi Rp30 juta dari tunggakannya sebesar Rp664,73 juta. Untuk penagihannya yang masih berjalan, kejaksaan memberikan pertimbangan pembayaran secara kredit tiap bulan sebesar Rp60 juta.
“Jadi Rp60 juta per bulan itu hasil mediasi dengan penunggak yang kita tagih. Kita coba usulkan ke BKD Kota Mataram, apakah setuju atau bagaimana,” ujarnya.
Selanjutnya untuk tunggakan pajak hotel dan restoran, nominal yang baru bisa terkumpul dari penagihan sebesar Rp1,136 miliar. Nilai tersebut masih setengah dari jumlah keseluruhannya yang mencapai Rp2,340 miliar.
“Penyumbang terbesar tunggakan adalah salah satu hotel wilayah Cakranegara, besarnya Rp2,031 miliar,” ucapnya.
Kemudian dari wilayah Lombok Barat, tagihan tunggakan pajak hotel dan restoran yang telah terbayarkan sebesar Rp4,55 miliar dari penagihan Rp7,544 miliar.
“Untuk tahun ini setorannya Rp250 juta. Masih kita upayakan lagi penagihannya dengan cara persuasif,” kata Agus Ary. (Ant)