27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaKPU Mulai Rekrut PPK, Anggota Parpol Tidak Boleh Daftar

KPU Mulai Rekrut PPK, Anggota Parpol Tidak Boleh Daftar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) telah membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan mengatakan rekrutmen PPK dibuka sejak tanggal 20 November kemarin dan akan berlangsung hingga 29 November 2022 mendatang.

“Sejak diumumkan itu maka pada saat itu juga sudah dibuka (pendaftaran),” katanya, Selasa (22/11/2022) di Praya. Dijelaskan, masing-masing kecamatan dibutuhkan PPK sebanyak lima orang.

Hingga saat ini menurut rekapan pihaknya dengan jumlah pendaftar sebanyak 301 orang untuk semua kecamatan. Sementara itu, beberapa syarat untuk mendaftar PPK di antaranya adalah memiliki surat pendaftaran dan memenuhi persyaratan lainya.

“Di situ sudah ada formatnya ya format surat pendaftaran daftar riwayat hidup sudah ada fotokopi KTP elektronik, fotocopy ijazah menengah atas terakhirnya pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan sudah ada formatnya di situ,” terangnya.

- Advertisement -

Ia menjelaskan bahwa bagi calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kalaupun sudah berhenti, maka paling singkat jangka waktunya adalah lima tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Dikatakan, setelah pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Setelah itu seleksi wawancara, komitmen integritas, kompetensi dasar dan independensi serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK yang mendaftar. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer