31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaManajemen AMM Keberatan Atas Tagihan Sewa Lahan dari Pemda Lobar

Manajemen AMM Keberatan Atas Tagihan Sewa Lahan dari Pemda Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pihak STIE AMM Mataram akhirnya memberi tanggapan terkait upaya penagihan sewa lahan milik Pemda Lobar yang telah digunakan pihak AMM sejak tahun 1986.

Pemda Lobar dalam hal ini, hendak menarik biaya sewa selama 10 tahun terkahir. Tanpa menghitung dari awal. Berdasarkan hasil appraisal, sewa lahan milik Pemda tersebut, pertahunnya sekitar Rp 441 juta.

Menanggapi hal tersebut, pihak AMM melalui ketua yayasannya, H. Umar Said, mengaku pernah mengirim surat keputusan bupati yang diterima pihaknya pada tahun 1989 silam. Ia mengatakan bahwa tanah tersebut belum tersertifikat, sehingga dirasa menjadi tanah negara yang bebas dan tercatat di Bupati.

“Dengan dasar itu, pihak Pemda bersurat untuk menentukan jumlah sewa tanah yang kami pakai, padahal tanah ini adalah tanah yang belum tersertifikat” sebut ketua yayasan STIE AMM, H. Umar Said, saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (12/11/2020).

- Advertisement -

Kemudian, pihaknya mempertanyakan proses sewa tersebut. Karena katanya, dalam SK Bupati yang diterimanya ketika awal dahulu tidak diatur terkait persoalan mengenai penyewaan.

“Kami pun minta peraturan daerah yang mengharuskan kami untuk melakukan sewa” ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, setelah pihaknya meminta peraturan terkait penyewaan tersebut, Pemda Lobar, Kata Umar, tidak memiliki peraturan sewa yang berkaitan dengan pendidikan.

“Surat dan berita yang kami terima seolah menyudutkan kami, sehingga persoalan ini menjadi berkembang dan membesar” imbuhnya.

Sehingga pihaknya pun membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Lobar, bahwa pihaknya tidak akan membayar sewa. Karena pihaknya berdalih memegang surat keputusan yang tidak mengatur terkait masalah sewa.

“Kami bersurat kepada Bupati, kami tidak akan membayar sewa. Karena kami punya pegangan SK yang tidak mengatur tentang sewa di dalamnya. Kalau memang ada Perda yang mengatur itu, coba perlihatkan, tapi kan ini tidak ada semuanya” tukas dia.

Selain mengirimkan surat ke Pemda Lobar mengenai penegasan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembayaran sewa. Ia juga mengaku, bahwa pihaknya tidak terima atas pencabutan SK awal yang dijadikan pegangan oleh AMM tersebut, dan digantikan dengan SK baru oleh Bupati Lombok Barat yang baru dikeluarkan pada 28 September 2020 ini.

“Setelah kami cermati, kok SK Bupati ini berlaku surut. Dapat kami buktikan berlaku surutnya karena ada tagihan untuk sewa 10 tahun berjalan” bebernya.

Pihaknya mengaku menerima surat ancaman (penagihan dan pengosongan lahan). Sehingga ia merasa keberatan atas surat yang dilayangkan Pemda dan melapor kepada Gubernur.

“Selama ini, dia (Pemda Lobar) melayangkan surat tagihan saja, dengan ini kami keberatan dan secara administrasi, kami melapor ke Gubernur sebagai tingkat banding” tegasnya.

Ia mempertanyakan dasar pungutan sewa yang diminta Pemda. Karena, semestinya, kata dia, seharusnya ada peraturan yang mengatur mengenai pungutan sewa untuk lahan pendidikan.

“Dan lahan pendidikan ini kami pakai sudah 34 tahun. Kami lalukan pendekatan secara baik, kami upayakan kalau memang tidak usah di sewa, bagaimana kalau kami tukar guling? Kami akan carikan lokasi di Gerung atau di mana untuk tukar guling tapi mereka tidak mau” sebutnya.

Kemudian, pihaknya pun menawarkan untuk biaya ganti rugi, tetapi pihak Pemda, tetap tidak menerima. Sehingga pihak AMM pun menolak untuk membayarkan sewa sesuai yang diminta oleh Pemda. Karena merasa bahwa aturan sewa tersebut juga tidak jelas.

“Kalau memang pemerintah mau ambil ini silakan, kami akan hitung berapa biaya bangunan. Karena kami membangun ini pakai izin dan tidak sembarangan” akunya.

Pihak AMM bersikeras untuk tidak mau membayar sewa, lantaran menilai penagihan tersebut tidak berdasar. Sehingga pihaknya telah melakukan konsultasi persoalan hukum terkait hal tersebut.

Terkait persoalan tersebut, Pemda Lombok Barat sebagai pemilik lahan tetap tegas untuk tetap meminta biaya sewa atas tanah miliknya yang telah digunakan selama 34 tahun. Tapi tanpa memberi kontribusi apapun untuk Lombok Barat. Dan surat perintah pengosongan lahan pertama yang telah dilayangkan Pemda Lobar ke pihak STIE AMM Mataram akan berakhir pada Senin pekan depan.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi mengungkap bahwa hingga saat ini, pihak STIE AMM belum merespon surat pengosongan lahan yang telah dilayangkan tersebut.

“Kalau sampai Senin tidak merespon, kami akan layangkan surat pengosongan ke-dua, yang batasnya hanya 3 hari, lalu yang ke-tiga, kalau tetap tidak ada respon ya wassalam sudah” kata Kepala BPKAD Lobar ini saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Sehingga pihaknya menilai bahwa STIE AMM tidak memiliki itikad baik untuk menuntaskan biaya sewa lahan milik Pemda tersebut. Terlebih lagi berbagai upaya yang dilakukan pihak AMM dengan melobi berbagai pihak untuk membujuk BPKAD agar mau meruislag, menghibahkan atau menjual lahan seluar 17 are tersebut.

“Termasuk juga mereka minta perlindungan hukum segala macam ke provinsi, minta provinsi untuk ngecek itu sebagai aset provinsi. Tapi sama provinsi dengan tegas dikatakan itu aset Lobar” tandas Kepala BPKAD Lobar ini.

Bahkan kata Fauzan, AMM justru mengirimkan surat kepada BPN untuk meminta penundaan pensertifikatan atas tanah tersebut yang saat ini tengah diproses.

“BPN ya malah tertawa heran, alasan penundaannya itu apa?” Ucap Fauzan heran.

Fauzan menegaskan dengan jelas, tanah tersebut, katanya, sudah jelas milik Pemda Lobar yang telah tertuang dalam SK pinjam pakai pada tahun 1986 silam itu.

- Advertisement -

Berita Populer