28.7 C
Mataram
Sabtu, 1 Februari 2025
BerandaBerita UtamaMantan Direktur PT Bliss dan PT Tripat Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi...

Mantan Direktur PT Bliss dan PT Tripat Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC

Mataram (Inside Lombok) – Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, (31/01). Hal itu dibenarkan oleh Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri.

Selain itu, jaksa juga juga kembali menetapkan mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi sebagai tersangka. Modusnya, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat.

“Negara rugi senilai Rp38 miliar. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap,” ucap Hasan. Dijelaskan, mereka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari mendatang terhitung sejak 31 Januari 2025. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya jaksa pun telah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Lalu Azril Sopandi divonis dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga mendapat beban untuk membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.

- Advertisement -

Sementara itu, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Abdurrazak. Majelis hakim juga membebankan agar membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.

Saat Azril Sopandi menjabat sebagai Direktur PT Tripat, mereka mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Narmada. Kemudian, lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.

Lebih lanjut, lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Berdasarkan agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas pada tahun 2013. Majelis hakim menganggap perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer