32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaMantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017-2019. Dua tersangka tersebut adalah kepala dan bendahara puskesmas tersebut yang menjabat di periode 2017-2019.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara tersebut diagendakan untuk menentukan status saksi ataupun dugaan pelaku dalam penanganan penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi di puskesmas Babakan.

Dari hasil gelar perkara sudah didapatkan alat bukti kuat untuk penetapan tersangka. “Ada 4 alat bukti yang sudah kami kumpulkan terkait penempatan tersangka yang mana sudah kami tetapkan tersangka yaitu kapus (kepala puskesmas) sendiri dan juga bendaharanya,” ungkap Astawa, Selasa (30/8).

Kepala puskesmas dan bendahara yang menjabat pada 2017-2019 itu pun sudah pindah. Pihak kepolisian melihat adanya keterkaitan antara yang memberi perintah dan pelaksana perintah, serta yang menikmati hasil dari kasus tersebut.

- Advertisement -

“Jadi di sana ada unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Modusnya pun sudah kelihatan, tapi mungkin secara lengkap kita akan rilis bersama Pak Kapolres,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi dana kapitasi jaminan kesehatan nasional di Puskesmas Babakan, Mataram. Munculnya kerugian negara itu bersumber dari adanya belanja barang yang fiktif dan pemotongan jasa pelayanan kesehatan.

“Itu keluar setelah kami memeriksa ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB selaku auditor,” ujarnya.

Sementara itu, sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari keterangan ahli audit BPKPn Perwakilan NTB. Jumlah kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP sekitar Rp690 juta.

Indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Puskesmas Babakan mengelola dana kapitasi JKN Rp1,1 miliar per tahun pada periode 2017-2019. Dana itu didapatkan dari BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS. Total ada sebanyak 15 ribu masyarakat yang terdaftar menjadi anggota BPJS.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar, sehingga dana yang diterima selama periode 2017 hingga 2019 mencapai Rp3,3 miliar.

Untuk dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016. Aturan ini berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jas pelkes dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pembayaran jasa pelayanan kesehatan disuplai dari dana kapitasi sebanyak 60 persen. Sisanya digunakan untuk operasional seperti pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, pelayanan kesehatan di dalam dan luar gedung, pemeliharaan, hingga peningkatan SDM. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer