32.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMasa Kampanye Bagi Calon Kades Diberikan Hanya 3 Hari

Masa Kampanye Bagi Calon Kades Diberikan Hanya 3 Hari

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 akan berlangsung beberapa bulan lagi, untuk itu bagi para calon kepala desa diberikan waktu untuk kampanye selama 3 hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Salmun Rahman mengatakan bahwa para calon kepada desa pada Pilkades Serentak 2023 hanya diberikan waktu untuk kampanye hanya 3 hari dan tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktunya.

“Yang kita atur dalam Pilkades Serentak ini yakni kita berikan waktu kampanye selama 3 hari,” ucapnya kepada awak media, Kamis (02/02).

Selain memberikan masa kampanye yang terbatas, DPMD juga telah mengatur bentuk kampanye yakni calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye di ruang publik.

- Advertisement -

“Para calon hanya diperbolehkan melakukan perkenalkan diri, tapi ini masyarakat sudah ramai memposting pilihannya di medsos bahkan sampai dibuatkan lagu juga,” katanya.

Salmun mengimbau agar para calon tetap mematuhi aturan yang telah diatur dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023, serta tetap menjaga keharmonisan di tengah perbedaan pandangan politik.

“Tetap patuhi aturan dan tetap jaga kondusifitas antar pendukung agar Pilkades Serentak dapat terlaksana dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer