28.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Pesisir Loteng Tuntut Hak atas Sempadan Pantai

Masyarakat Pesisir Loteng Tuntut Hak atas Sempadan Pantai

OkpLombok Tengah (Inside Lombok) – Masyarakat pesisir selatan Dusun Rowok, Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, kembali menyuarakan tuntutan terkait penggunaan sempadan pantai dengan mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Rabu (23/10). Aksi ini didampingi langusng oleh Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU-NTB).

Beberapa waktu lalu dialog telah dilakukan antara masyarakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah terkait persoalan tersebut.

Ketua YIPU NTB, Supardi Yusuf, menyatakan pihaknya bersama masyarakat menuntut agar masyarakat pesisir dan warga Rowok dapat memanfaatkan sempadan pantai. Pemanfaatan sepadan pantai oleh masyarakat ini untuk aktivitas mencari nafkah.

“Kami meminta pencabutan dan pembatalan sertifikat hak milik yang berada di sempadan pantai karena melanggar undang-undang tentang sempadan pantai,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, masyarakat juga mendesak penggusuran bangunan permanen di sempadan pantai yang dianggap melanggar aturan.

Selain itu, masyarakat di Dusun Rowok juga meminta perlindungan hukum untuk menggarap dan mengambil kembali hak atas tanah mereka. Karena diduga telah dirampas oleh PT. Sinar Rowok Indah pada tahun 1990.

Menurut Supardi, perusahaan tersebut diduga melanggar surat keputusan Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal 18 November 1972, nomor 01/SDA/A.44/1972, yang mengakui kepemilikan warga Rowok secara sah.

Selain itu, mereka menuntut pencabutan status Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Sinar Rowok Indah, karena masa berlakunya telah habis sejak 14 Desember 2011.

“Perusahaan juga telah melanggar surat keputusan Gubernur NTB nomor 162/1990 tentang izin lokasi pembangunan hotel berbintang,” tambahnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer