26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaMengamuk di Trawangan, WNA Rusia Akan Dideportasi

Mengamuk di Trawangan, WNA Rusia Akan Dideportasi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang laki-laki asal Rusia inisial KK (27) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Warga negara asing (WNA) itu sebelumnya diketahui mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam hingga diamankan Bhabinkamtibmas setempat.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram, Putu Agus Eka Putra menerangkan pihaknya melakukan pendentensian pada KK atas laporan dari Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA ngamuk di salah satu hotel di Gili Trawangan tersebut. Setelah itu Polres Lombok utara melalui Sat. Intelkam dan Kantor Imigrasi Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK.

Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik. Ia diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga KK dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.

Petugas dari Seksi Inteldakim pun melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB. “Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” ujar Agus.

- Advertisement -

Pihaknya juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK. Termasuk terkait tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK.

Terkait pemeriksaan terhadap KK, lanjut Agus, akan dilakukan setelah kondisi kejiwaan WNA tersebut stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.

Diterangkan, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

“Saat ini KK kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Agus Eka Putra. KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dan selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Menurut Agus, pendetensian ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk 3K (komunikasi, koordinasi dan kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Semoga kedepannya 3K yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gemilang,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer