30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaMenipu dan Langgar Kode Etik, Anggota Polres Loteng Dipecat

Menipu dan Langgar Kode Etik, Anggota Polres Loteng Dipecat

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang anggota kepolisian di Polres Lombok Tengah (Loteng) atas nama Lalu Mungkadar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), lantaran mendapat catatan malas dan sering menipu. Upacara PTDH pun telah dilakukan di halaman Mapolres Loteng, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan Brigadir Polisi Lalu Mungkadar dipecat dari kepolisian karena sebelumnya telah menjalani sidang kode etik. Pemberhentiannya pun disebut sudah sesuai dengan tahapan yang dilalui.

“Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,” ujarnya.

Diterangkan, Brigadir Polisi Lalu Mungkadar sebanyak empat kali melakukan pelanggaran disiplin. Ia juga kedapatan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan negeri selong dengan Nomor: 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tanggal 10 februari 2020 lalu, dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Praya Nomor: 195/Pid.B/2021/PN.Pya tanggal 7 Desember 2021, serta melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.

- Advertisement -

Irfan menambahkan, pihaknya belum pernah melakukan PTDH sebelumnya. Namun kali ini kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Saya minta sampai kapanpun ini adalah terakhir kali anggota Polres Loteng dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer