30.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMiliki 288 Botol Miras, S Masuk Hotel Prodeo Dua Bulan

Miliki 288 Botol Miras, S Masuk Hotel Prodeo Dua Bulan

Tersangka perdagangan miras saat dilakukan proses persidangan di PN Selong, Jumat (05/11). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi)

Lombok Timur (Inside Lombok) -Seorang warga Desa Sakra, Kecamatan Sakra Barat, Lotim berinisial S harus rela menginap di hotel prodeo alias dipenjara selama dua bulan. Pasalnya, S dinyatakan bersalah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong untuk kasus kepemilikan miras.

Tersangka sebelumnya diamankan Satpol PP Lotim pada 26 Oktober lalu, akibat kepemilikan 288 botol miras tradisional jenis tuak. S kemudian dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Produksi, Menjual dan Konsumsi Miras.

“Saat ini tersangka telah selesai menjalani persidangan di PN Selong dan sudah dijatuhi hukuman,” ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto saat memberikan keterangan, Jumat (05/11).

Dalam dakwaannya S dituntut hukuman denda sebesar Rp1 juta dan dua bulan kurungan penjara. “Tersangka sudah dijatuhi hukuman sesuai dengan ancaman perda yang berlaku,” katanya.

- Advertisement -

Dengan hukuman yang telah dijatuhi kepada tersangka perdagangan miras tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan juga para penjual miras lainnya. Sehingga peredaran miras di Lotim bisa diminimalisir. (den)

- Advertisement -

Berita Populer