26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaMiliki Ganja, Tiga Pekerja Konstruksi Baja Ringan Ditangkap

Miliki Ganja, Tiga Pekerja Konstruksi Baja Ringan Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang pemilik ganja seberat 70 gram di salah satu perumahan Kota Mataram. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Bea Cukai Mataram bahwa di sebuah jasa pengiriman barang ada pengiriman narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan ketiga orang yang diamankan sehari-hari adalah pekerja konstruksi baja ringan. Ganja yang diamankan rencananya akan dikirim oleh kurir ke alamat tujuan di salah satu perumahan di Kota Mataram.

“Yang bersangkutan jelas pekerjaannya konstruksi baja ringan, inisial DS alamat Pasuruan Jawa timur, DK Lingsar Lombok Barat dan RD Ampenan. Ini kita amankan 11 Juli 2022 pukul 15:15 di perumahan dengan barang bukti 70 gram ganja,” ujar Yogi, Rabu (13/7).

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan ini sudah dilakukan dua kali. Pelaku DS memesan melalui rekannya yang berada di luar Kota Mataram, kemudian ganja dikirimkan dari wilayah Sumatera.

- Advertisement -

“Jadi dikirim dari Sumatera, turun lagi di Kota Mataram, ini kegiatan dilakukan dua kali dengan cara yang sama. Pelaku ini selain sebagai pengguna, yang bersangkutan juga memperjual belikan barang yang dimaksud, karena informasi juga akan dikirim ke Kupang NTT,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni 114, 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, pelaku DS saat dimintai keterangan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram mengaku dirinya bukanlah warga Kota Mataram melainkan dari Pasuruan Jawa Timur. Kendati ia telah menetap di Kota Mataram sekitar 7 tahun. DS juga mengaku sebagai pengguna dan sudah sering memesan ganja.

“Sudah dua kali (memesan, Red), yang pertama sama ambil Rp300 ribu itu seperempat (25 gram). Itu saya pakai sendiri selama seminggu,” ujar DS.

Pelaku mengaku menggunakan ganja untuk rileks seusai bekerja. Meskipun pelaku tahu bahwa menggunakan barang tersebut dilarang oleh pemerintah.”Iya tau (tidak diperbolehkan, Red), tapi saya suka,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer